Tentang Qurban
Tentang
Qurban
Disusun oleh
: Ust. H.Mokh.Gholib S.Pd, MA
Tanya :
Kapan qurban mulai di syariatkan
(disunahkan)?
Jawab :
Kesunahan qurban pertama
kali dituntutkan kepada kita umat nabi Muhammad SAW pada tahun ke dua hijriyah
Tanya :
Apa hukum berqurban ?
Jawab :
Hukum berqurban adalah
sunah muaqad bagi kita dan wajib bagi nabi Muhammad SAW, namun hukum tersebut
bisa menjadi wajib yaitu dengan nadar dan semisalnya, atau haram yaitu misalnya
hewan curian / tidak memenuhi syarat hewan qurban
Tanya :
Janji Allah akan balasan terhadap
orang yang berqurban ?
Jawab :
-
Tidak
ada sesuatu amalan perbuatan yang sangat dicintai oleh Allah di hari ini
keculai mengalirkan darah qurban, dengan berqurban, kita akan termasuk sebagai
hamba-hambaNya yang dicintai, dan
-
sesungguhnya
bagi mereka yang berqurban akan dihitung dan dibalas setiap helai rambut dari
yang berqurban dengan sebuah catatan kebaikan, dan akan dihitung pula setiap
helai bulu hewan yang diqurbankan kemudian diberi oleh Allah kebaikan sejumlah
bulu hewan qurban tersebut, ,
-
dikatakan
bahwa aliran darah yang mengalir dari hewan yang kita korbankan akan menghapus
dosa-dosa dan kesalahan kita, sehingga disunahkan bagi mereka yang mau
berqurban agar tidak memotong sesuatu apapun di anggota tubuhnya mulai tanggal
1 dhulhijjah sampai hewan yang diqurbankan di sembelih, dengan tujuan agar
anggota tubuh tersebut ikut diampuni oleh Allah bersama dengan mengalirnya
darah dari hewan yang diqurbankan.
Tanya :
Bagaimana Nabi berqurban ?
Jawab :
Nabi berqurban dengan dua
kambing gibas berwarna putih yang bertanduk, nabi menyembelihnya dengan tangan
beliau sendiri, dengan membaca basmallah dan bertakbir, dengan meletakkan kaki
beliau pada kaki-kaki kambing
Bahkan salah satu iedul
adha nabi pernah berqurban sebnyak 100 onta, dimana 63 diantaranya nabi sendiri
yang menyembelihnya, dan sisanya sayidina Aly Ra, hal ini juga menunjukkan
bukti bahwa kekuatan nubuwah ( seorang nabi), dan juga banyaknya onta yang
disembelih dengan tangan nabi menjadi isyarat umur nabi Muhammad SAW
Tanya :
Mengapa kita harus berqurban ?
Jawab :
Maka hendaklah kita
berqurban jika kita memiliki kemampuan untuk berqurban, karena sesungguhnya hal
itu bisa mendekatkan diri kita kepada Allah, dan kita dimasukkan ke dalam
golongan penganut nabi, nabi berkata “ ikutilah aku maka Allah akn
mencintaimu”, karena sesungguhnya nabi selalu melakukan qurban di hari raya
iedul adha, bahkan salah satu iedul adha nabi pernah berqurban sebnyak 100
onta, dimana 63 diantaranya nabi sendiri yang menyembelihnya, dan sisanya
sayidina Aly Ra, hal ini juga menunjukkan bukti bahwa kekuatan nubuwah (
seorang nabi), dan juga banyaknya onta yang disembelih dengan tangan nabi
menjadi isyarat umur nabi Muhammad SAW
Tanya :
Apa membantu orang untuk berqurban
dengan menambahi uangnya akan mendapatkan pahala juga ?
Jawab :
jika kita membantu saudara
kita yang ingin berqurban dengan menambahinya uang sehingga cukup untuk
dibelikan hewan qurban, sungguh dia juga ikut mendapatkan pahala dari hewan
qurban tersebut meskipun hewan tersebut diqurbankan bukan atas nama dirinya.
Tanya :
Bagaimanakah untuk muslim yang tidak
mampu? Apakah mereka tetap bisa ikut berqurban ?
Jawab :
Hendaknya bagi umat muslim
yang tidak mampu membeli hewan qurban pada hari iedul adha, untuk menyisihkan
sebagian uangnya untuk bersedekah sesuai dengan kemampuannya dengan niat ikut
serta menghormati qurban, dan mengikuti dan menjalankan sunah rosul, dikisahkan
bahwa sayidina Abbas pernah berqurban di suatu iedul adha dengan memebrikan
uang 2 dirham kepada pembantunya dan menyuruhnya untuk membeli daging di pasar
dan memakannya, beliau meniati hal itu dengan qurban, begitu juga apa yang
dilakukan oleh sayidina bilal bin rabbah yang ikut serta menjalankan qurban
sesuai dengan kemampuannya yaitu dengan menyembelih seekor “diiq” ayam jago
kemudian dagingnya disodaqohkan.
Kedua perilaku atau apa
yang telah dilakukan oleh sayidina abbas dan sayidina bilal, memang tidak bisa
disebut qurban sebagaimana yang dilakukan nabi, itu karena mereka sangat ingin
ikut berqurban sedangkan mereka tidak ada kemampuan untuk itu, dan Allah maha
mengetahui lagi penyayang, siapapun yang berqurban pada hari itu tetap akan
mendapatkan pahala qurban sesuai dengan apa yang telah diqurbankan
Tanya :
Apa syarat hewan yang diqurbankan ?
Jawab :
Syarat hewan yang
diqurbankan harus dari jenis na’am (onta / sapi / kambing) karena merupakan
ibadah yang berkaitan dengan binatang maka dikhususkan pada na’am seperti pada
zakat, sebagaimana dijelaskan dalam
Ketahuilah bahwa seekor
kambing adalah hanya untuk satu orang dalam berqurban, dan seekor sapi untuk 7
orang dalam berqurban , dan tidak dibenarkan satu ekor kambing untuk 2 orang,
ataupun sapi untuk lebih dari 7 orang.
Ada beberapa syarat di
dalam berqurban, yaitu yang pertama, umur hewan yang diqurbankan harus sudah
mencukupi batasan minimal umur yang mencukupi untuk diqurbankan, yaitu 2 tahun
untuk sapi dan kambing kacang( kambing jawa), dan satu tahun atau poel untuk
kambing gibas syarat yang kedua adalah
hendaknya hewan yang diqurbankan dalam keadaan sehat / tidak cacat, baik itu
pincang, buta, ataupun sesuatu yang mengurangi daging dari hewan qurban
tersebut, dan syarat yang ketiga adalah waktunya tertentu, waktu mulai
diperbolehkan bagi kita untuk memotong hewan qurban adalah ketika selesai
sholat ied, dan yang afdhol adalah menunggu sampai imam menyelesaikan kedua
khutbahnya dan waktu tersebut berlangsung sampai ghurub ( waktu maghrib) hari
ketiga dari hari raya yaitu tanggal 13 dhulhijjah dan tidak ada larangan
menyembelih di malam hari tapi di siang hari afdhol dari pada di malam hari,
namun diantara keempat hari diperbolehkannya berqurban, pada hari iedul adhalah
hari yang paling afdol untuk berqurban, karena saudara-saudara kita, para faqir
miskin dapat segera menyantap dan menikmati daging-daging yang jarang mereka
dapatkan selain di hari raya iedul adha
Tanya :
Berqurban dengan hewan qurban yang
bagaimanakan yang afdhol ?
Jawab :
Berqurban dengan hewan
yang gemuk ( banyak dagingnya bukan gajihnya) satu lebih afdhol dari pada 2
hewan yang tidak gemuk. 7 kambing lebih utama daripada 1 onta / sapi, meskipun
nilainya sama, dan berqurban kambing satu lebih baik daripada urunan / patungan
7 orang dalam satu sapi / onta, kambing gibas lebih afdhol daripada kambing
jawa, dan hewan laki-laki lebih afdhol daripada hewan perempuan
Tanya :
Bagaimana cara / langkah-langkah dalam
menyembelih ?
Jawab :
Janganlah kita lupa ketika
menyembelih untuk berniat qurban ketika berqurban baik itu dengan ucapan
ataupun dengan hati kita, disamping kita telahg berniat dari awal ketika
membeli atau menyerahkan hewan qurban kita. Adapun lafad niatnya adalah
“nawaitu udhiyah bihadihi sah “ atau dalam bahasa Indonesia “ saya berniat
berqurban dengan hewan ini” , “ sesungguhnya
sesuatu amal dilihat dari niatnya “
Ketahuilah
bahwa ketika hendak menyembelih kita harus membaca takbir 3 kali kemudian
menyebut nama Allah, dan bertakbir lagi 3 kali dan berdo’a, yaitu dengan
membaca “ Allahu akbar 3 X bismillah wallahu akbar 3X, allahumma hada minka wa
ilaikum, wa taqobbal minni kama taqobbalta min ibrohim kholilika, allahumma
hadihi an fulan/fulanah ” , “Allah Maha besar, dengan menyebut namaMu ya Allah,
Allah Maha Besar, Ya Allah ini adalah pemberian dariMu dan juga ini adalah
milikMu dan untuk Mu ku persembahkan ya Allah, ya Allah terimalah qurban kami
sebagaiamana engkau menerima qurbannya Kholilullah nabi ibrohim, Ya Allah
qurban ini adalah qurban dari fulan/fulanah ( nama dari yang
berqurban)”kemudian barulah kita menyembelihnya.Namun seandainya lupa tidak menyebutkan
nama dari orang yang berqurban, qurban tetap sah dan tetap atas nama orang yang
berqurban tersebut karena nabi berkata “ sesungguhnya setiap amal itu
tergantung dari niatnya “
Tanya :
Apakah boleh menjual daging qurban ?
Jawab:
Berhati-hatilah jangan
sampai menjual sesuatu dari apa yang telah kita qurbankan, baik itu dagingnya,
tulangnya ataupun kulitnya, nabi berkata “man baa’a jilda udhiyatahu falaa
udhiyatalah”artinya“ barang siapa menjual kulit dari apa yang diqurbankan maka
dia tidak dianggap berqurban “ naudubillah. Pahala berqurban yang begitu besar
rusak dan hilang gara-gara kita menjual kulit dari hewan yang telah kita
qurbankan,
Tanya :
Bagaimanakah solusinya ?
Jawab :
Sesuatu
dari hewan yang kita qurbankan memang tidak boleh (haram) hukumnya untuk dijual
termasuk kulit, namun islam mengajarkan cara bagaimana mengelola kulit tersebut
atau menjadikan uang, diantaranya adalah dengan tukar menukar bukan dengan aqad
jula beli, misalnya saja dengan menukar setiap lulang yang kita punya dengan
uang 200 rb, atau dengan cara hadiah, saling memberi hadiah, satu orang memberi
hadiah kulit dan yang diberi hadian menghadiahi dengan uang. Yang dimaksud
dengan aqad jula beli adalah adanya salah satu dari 2 kalimat, yaitu kalimat
“saya jual” atau kalimat “saya beli “, atau cara yang lain adalah dengan
menghilangkan hak kepemilikan hewan qurban tersebut dengan mengasihkan kepada
orang lain baru kemudian boleh untuk dijual karena sudah menjadi hak milik
orang lain, bukan lagi atas nama qurban.
Masalah ini telah menjadi
masalah awam (umum) dan sangat merata, banyak orang-orang menjual kulit dari
hewan yang telah ia qurbankan, padahal hukumnya adalah haram, apalagi kalau
sampai kulit dari hewan yang diamanahkan ke masjid atau mushola-mushola untuk
disembelih dijual kulitnya dan uangnya digunakan untuk masjid, maka masjid di
bangun bercampur dengan uang haram, sedangkan masjid adalah rumah Allah, banyak
masjid yang telah kehilangan nur nya, nur masjid yang bisa mendatangakan dan
menarik umat muslim untuk pergi ke masjid, ketiak nur itu telah berkurang atau
bahkan hilang, maka tak salah jika sudah banyak yang meninggalkan masjid, maka
berhati-hatilah.
Tanya
:
Mana yang afdhol, menyembelih sendiri
atau dititipkan ke masjid, ataukah ditranfer uang ke sebuah lembaga tertentu ?
Jawab
:
Dalam sebuah hadist
dikatakan “Nabi berqurban dengan dua kambing gibas berwarna putih yang
bertanduk, nabi menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri, dengan membaca
basmallah dan bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau pada kaki-kaki kambing”,
dengan dasar hadist ini pulalah, bahwa yang afdhol ketika berqurban adalah
-
bagi
laki-laki dengan menyembelihya sendiri jika dirasa dia memiliki kemampuan untuk
menyembelih
-
bagi
perempuan dengan mewakilkan / mengamanatkan pada orang laki-laki yang memiliki
kemampuan untuk menyembelih
Adapun adat yang berjalan
di indo dengan dititipkan / diamanahkan di masjid amatlah bagus mengingat tidak
semua orang bisa menyembelih, namun meski kita sudah menitipkan ke sebuah
masjid atau yang lainnya tetap kita harus mengontrolnya apakah mereka amanat
???
Adapun masalah transfer
uang untuk qurban ke lain daerah, memang sudah menggugurkan kesunahannya tapi
tidak sampai pada sasaran qurban, dan sangat berdosa/haram jika kita berqurban
di daerah lain sedangkan tetangga kita / tetangga desa kita ada yang tidak bisa
merasakan daging di hari tersebut
Disamping alasan lain
yaitu sulitnya untuk mengontrol apakah mereka amanat ???
Tanya :
Siapa yang membagikan ? bolehkah
membaginya sendiri ?
Jawab :
Yang afdhol adalah si yang
berqurban memberikan sendiri dengan mengantarkannya bukan mendatangkannya /
mengundangnya ke rumah
Masalah yang terjadi di
masyarakat adalah panitia qurban mendatangkan / mengundang yangberhak untuk
datang mengambil di masjid, padahal cara mentasyarufkan daging qurban adalah
dengan mengantarkan bukan mengundang
Fatwa : hendaknya jika kita berqurban
di masjid untuk minta bagian bukan untuk dimakan sendiri melainkan kemudian
kita serahkan / bagikan / berikan pada yang berhak secara langsung dengan tangan
kita sendiri, untuk panitia qurban, hendaknya tidak semua dibagikan secara
undangan melainkan ada beberapa bungkus yang dibagikan secara diantar, untuk
mewakili keabsahan qurban
Tanya
:
Criteria (dalam berat / gram)
pembagian daging hewan qurban ?
Jawab :
Tidak ada criteria, yang pasti daging
harus lebih banyak (secara umum bukan dengan berat), karena yang dianggap dari
qurban yang dibagikan adalah daging, adapun tulang gajih, kulit dll tidak
dikatakan daging qurban,
Disesuaikan dengan jumlah target
sasaran dengan melihat jumlah daging kuban, dengan urutan keberhakan
berdasarkan radius terdekat dari tempat penyembelihan dan pembagian
Tanya
:
Berapa
pembagian hewan qurban yang sebenarnya ???
Jawab
:
Hewan qurban yang kita qurbankan
pembagiannya berdasarkan haknya terbagi menajdi ;
-
secara
umum ( boleh hukumnya) yaitu dibagi 3, 1/3 untuk dimakan sendiri, 1/3 untuk
dishodaqohkan dan 1/3 untuk dihadiahkan,
-
makruh
jika di shodaqohkan semua bukan haram sebagaimana difahami oleh beberapa orang
dimana mereka menajdikan dasar surat al-hajj ayat 28 padahal ada ayat lain yang
menjelaskannya yaitu di suarat al-hajj ayat 36
-
afdhol
dishodaqohkan semuanya kecuali sepotong cukup buat lauk sekali makan
-
haram,
dimakan semua
Tanya
:
Qurban
yang bagaimanakah yang tidak boleh bagi yang berqurban untuk memakan daging
hewan yang diqurbankannya?
Jawab
:
-
nadar,
nadir ada dua ada nadar haqiqi seperti “ demi Allah atasku untuk berqurban
dengan ini “atau lafad semisalnya, yang kedua adalah nadar hukmi (dihukumi
nadir) misalnya seperti “ saya menjadikan hewan ini sebagai qurbanku “bahkan
kapanpun dia mengucapkan hal tersebut, maka hukumnya menjadi wajib seperti
nadar walaupun yang bersangkutan tidak tahu
-
hewan
yang diniatkan oleh si qurban untuk orang yang sudah meninggal atau orang lain,
maka tidak boleh bagi orang yang berqurban untuk memakannya
Permasalahan di masyarakat umum
-
Adapun apa yang terjadi pada masyarakat awam ketika
mereka bertanya (ditanya) atas keinginan mereka untuk berqurban, dengan ucapan
mereka “ ini adalah qurbanku” maka akan menjadi wajib, dan haram bagi mereka
memakannya, dan tidak diterima alas an mereka bahwa yang mereka maksud adalah
sunah.
Solusi : Untuk menghindari hal tersebut, maka
ketika ada yang bertanya, maka yang ditanya jawablah dengan “ iya kami ingin
menyembelihnya di hari ied “, lafad tersebut tidak menjadikan qurban wajib
dengan penyebutan waktu penyembelihan
-
Banyak yang meminta daging kurban dari hewan yang
diqurbankan, mereka menggunakan dasar 1/3 untuk dimakan, padahal mereka
meniatkan untuk orang yang sudah meninggal
-
Qurban
bersama-sama, dengan patungan 7 orang membeli sapi, baik itu dengan nama
arisan, tabungan,gotong royong, berjamaah, bersam-sama, dll. Ketika ada salah
satu dari 7 nama yang diniatkan untuk seekor sapi tersebut adalah orang yang
sudah meninggal maka tidak boleh bagi yang berqurban (yang berqurban untuk yang
meninggal tersebut) memakan sedikitpun dari daging sapi tersebut.
Fatwa : menyilangkan pemberian daging, kita
beri dengan daging yang bukan dari hewan yang dia qurbankan melainkan dari
daging hewan qurban lain
Tanya
:
Tujuan
qurban ?
Jawab
:
-
mengalirkan darahnya, tentunya dengan tujuan utama adalah mendekatkan diri
“taqorrub” ilallah
-
menshodaqohkan dagingnya, yaitu yang dimaksud dengan berbagi terhadap sesame
dengan menyodaqohkan kepada yang berhak yaitu dengan memebrikan sebagian dari
dagingnya kepada faqir miskin dan orang-orang yang tidak mampu dan membutuhkan
Salah sasaran :
Kebanyakan daging qurban
yang ada di masjid-masjid tidak sampai pada faqir miskin yang membutuhkan yang
sangat jarang mereka untuk merasakan daging karena tidak adanya kemampuan
mereka untuk membelinya, kebanyakan daging-daging qurban tersebut diberikan
pada orang-orang yang sudah mampu, misalnya kepala desa, tokoh masyarakat,
orang-orang kaya di sekitar masjid meskipun mereka tidak berqurban, sanak
keluarga panitia yang sudah mampu, bahkan rame-rame panitia mengambil cukup
banyak dengan mengatasnamakan amill,
Sekian , wal afu mingkum
SUMBER :
-
Hasiyah
Syekh Bajuri Ala Sarah Abi qosim ala matan Abi Sujak
-
Sarah
Busro karim ala matan muqodimah
-
Hasiyah
Syekh Syarbini Khotib bujairumi Ala Sarah Abi qosim ala matan Abi Sujak
-
Matjarur
robih
-
Dan kitab-kitab fiqh lainnya
Info : ingin menanyakan permasalahan /
ilmu tentang qurban,
hubungi Ust. Ahmad Gholib 082132232007
Comments
Post a Comment