Tentang Qurban

 

Tentang Qurban

Disusun oleh : Ust. H.Mokh.Gholib S.Pd, MA

 

Tanya :

Kapan qurban mulai di syariatkan (disunahkan)?

Jawab :

Kesunahan qurban pertama kali dituntutkan kepada kita umat nabi Muhammad SAW pada tahun ke dua hijriyah

 

Tanya :

Apa hukum berqurban ?

Jawab :

Hukum berqurban adalah sunah muaqad bagi kita dan wajib bagi nabi Muhammad SAW, namun hukum tersebut bisa menjadi wajib yaitu dengan nadar dan semisalnya, atau haram yaitu misalnya hewan curian / tidak memenuhi syarat hewan qurban

 

Tanya :

Janji Allah akan balasan terhadap orang yang berqurban ?

Jawab :

-          Tidak ada sesuatu amalan perbuatan yang sangat dicintai oleh Allah di hari ini keculai mengalirkan darah qurban, dengan berqurban, kita akan termasuk sebagai hamba-hambaNya yang dicintai, dan

-          sesungguhnya bagi mereka yang berqurban akan dihitung dan dibalas setiap helai rambut dari yang berqurban dengan sebuah catatan kebaikan, dan akan dihitung pula setiap helai bulu hewan yang diqurbankan kemudian diberi oleh Allah kebaikan sejumlah bulu hewan qurban tersebut, ,

-          dikatakan bahwa aliran darah yang mengalir dari hewan yang kita korbankan akan menghapus dosa-dosa dan kesalahan kita, sehingga disunahkan bagi mereka yang mau berqurban agar tidak memotong sesuatu apapun di anggota tubuhnya mulai tanggal 1 dhulhijjah sampai hewan yang diqurbankan di sembelih, dengan tujuan agar anggota tubuh tersebut ikut diampuni oleh Allah bersama dengan mengalirnya darah dari hewan yang diqurbankan.

 

Tanya :

Bagaimana Nabi berqurban ?

Jawab :

Nabi berqurban dengan dua kambing gibas berwarna putih yang bertanduk, nabi menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri, dengan membaca basmallah dan bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau pada kaki-kaki kambing

Bahkan salah satu iedul adha nabi pernah berqurban sebnyak 100 onta, dimana 63 diantaranya nabi sendiri yang menyembelihnya, dan sisanya sayidina Aly Ra, hal ini juga menunjukkan bukti bahwa kekuatan nubuwah ( seorang nabi), dan juga banyaknya onta yang disembelih dengan tangan nabi menjadi isyarat umur nabi Muhammad SAW

 

Tanya :

Mengapa kita harus berqurban ?

Jawab :

Maka hendaklah kita berqurban jika kita memiliki kemampuan untuk berqurban, karena sesungguhnya hal itu bisa mendekatkan diri kita kepada Allah, dan kita dimasukkan ke dalam golongan penganut nabi, nabi berkata “ ikutilah aku maka Allah akn mencintaimu”, karena sesungguhnya nabi selalu melakukan qurban di hari raya iedul adha, bahkan salah satu iedul adha nabi pernah berqurban sebnyak 100 onta, dimana 63 diantaranya nabi sendiri yang menyembelihnya, dan sisanya sayidina Aly Ra, hal ini juga menunjukkan bukti bahwa kekuatan nubuwah ( seorang nabi), dan juga banyaknya onta yang disembelih dengan tangan nabi menjadi isyarat umur nabi Muhammad SAW

 

Tanya :

Apa membantu orang untuk berqurban dengan menambahi uangnya akan mendapatkan pahala juga ?

Jawab :

jika kita membantu saudara kita yang ingin berqurban dengan menambahinya uang sehingga cukup untuk dibelikan hewan qurban, sungguh dia juga ikut mendapatkan pahala dari hewan qurban tersebut meskipun hewan tersebut diqurbankan bukan atas nama dirinya.

 

Tanya :

Bagaimanakah untuk muslim yang tidak mampu? Apakah mereka tetap bisa ikut berqurban ?

Jawab :

Hendaknya bagi umat muslim yang tidak mampu membeli hewan qurban pada hari iedul adha, untuk menyisihkan sebagian uangnya untuk bersedekah sesuai dengan kemampuannya dengan niat ikut serta menghormati qurban, dan mengikuti dan menjalankan sunah rosul, dikisahkan bahwa sayidina Abbas pernah berqurban di suatu iedul adha dengan memebrikan uang 2 dirham kepada pembantunya dan menyuruhnya untuk membeli daging di pasar dan memakannya, beliau meniati hal itu dengan qurban, begitu juga apa yang dilakukan oleh sayidina bilal bin rabbah yang ikut serta menjalankan qurban sesuai dengan kemampuannya yaitu dengan menyembelih seekor “diiq” ayam jago kemudian dagingnya disodaqohkan.

Kedua perilaku atau apa yang telah dilakukan oleh sayidina abbas dan sayidina bilal, memang tidak bisa disebut qurban sebagaimana yang dilakukan nabi, itu karena mereka sangat ingin ikut berqurban sedangkan mereka tidak ada kemampuan untuk itu, dan Allah maha mengetahui lagi penyayang, siapapun yang berqurban pada hari itu tetap akan mendapatkan pahala qurban sesuai dengan apa yang telah diqurbankan

 

 

 

Tanya :

Apa syarat hewan yang diqurbankan ?

Jawab :

Syarat hewan yang diqurbankan harus dari jenis na’am (onta / sapi / kambing) karena merupakan ibadah yang berkaitan dengan binatang maka dikhususkan pada na’am seperti pada zakat, sebagaimana dijelaskan dalam surat al-hajj ayat 34

Ketahuilah bahwa seekor kambing adalah hanya untuk satu orang dalam berqurban, dan seekor sapi untuk 7 orang dalam berqurban , dan tidak dibenarkan satu ekor kambing untuk 2 orang, ataupun sapi untuk lebih dari 7 orang.

Ada beberapa syarat di dalam berqurban, yaitu yang pertama, umur hewan yang diqurbankan harus sudah mencukupi batasan minimal umur yang mencukupi untuk diqurbankan, yaitu 2 tahun untuk sapi dan kambing kacang( kambing jawa), dan satu tahun atau poel untuk kambing gibas  syarat yang kedua adalah hendaknya hewan yang diqurbankan dalam keadaan sehat / tidak cacat, baik itu pincang, buta, ataupun sesuatu yang mengurangi daging dari hewan qurban tersebut, dan syarat yang ketiga adalah waktunya tertentu, waktu mulai diperbolehkan bagi kita untuk memotong hewan qurban adalah ketika selesai sholat ied, dan yang afdhol adalah menunggu sampai imam menyelesaikan kedua khutbahnya dan waktu tersebut berlangsung sampai ghurub ( waktu maghrib) hari ketiga dari hari raya yaitu tanggal 13 dhulhijjah dan tidak ada larangan menyembelih di malam hari tapi di siang hari afdhol dari pada di malam hari, namun diantara keempat hari diperbolehkannya berqurban, pada hari iedul adhalah hari yang paling afdol untuk berqurban, karena saudara-saudara kita, para faqir miskin dapat segera menyantap dan menikmati daging-daging yang jarang mereka dapatkan selain di hari raya iedul adha

 

Tanya :

Berqurban dengan hewan qurban yang bagaimanakan yang afdhol ?

Jawab :

Berqurban dengan hewan yang gemuk ( banyak dagingnya bukan gajihnya) satu lebih afdhol dari pada 2 hewan yang tidak gemuk. 7 kambing lebih utama daripada 1 onta / sapi, meskipun nilainya sama, dan berqurban kambing satu lebih baik daripada urunan / patungan 7 orang dalam satu sapi / onta, kambing gibas lebih afdhol daripada kambing jawa, dan hewan laki-laki lebih afdhol daripada hewan perempuan

 

Tanya :

Bagaimana cara / langkah-langkah dalam menyembelih ?

Jawab :

Janganlah kita lupa ketika menyembelih untuk berniat qurban ketika berqurban baik itu dengan ucapan ataupun dengan hati kita, disamping kita telahg berniat dari awal ketika membeli atau menyerahkan hewan qurban kita. Adapun lafad niatnya adalah “nawaitu udhiyah bihadihi sah “ atau dalam bahasa Indonesia “ saya berniat berqurban dengan hewan ini” ,  “ sesungguhnya sesuatu amal dilihat dari niatnya “

            Ketahuilah bahwa ketika hendak menyembelih kita harus membaca takbir 3 kali kemudian menyebut nama Allah, dan bertakbir lagi 3 kali dan berdo’a, yaitu dengan membaca “ Allahu akbar 3 X bismillah wallahu akbar 3X, allahumma hada minka wa ilaikum, wa taqobbal minni kama taqobbalta min ibrohim kholilika, allahumma hadihi an fulan/fulanah ” , “Allah Maha besar, dengan menyebut namaMu ya Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini adalah pemberian dariMu dan juga ini adalah milikMu dan untuk Mu ku persembahkan ya Allah, ya Allah terimalah qurban kami sebagaiamana engkau menerima qurbannya Kholilullah nabi ibrohim, Ya Allah qurban ini adalah qurban dari fulan/fulanah ( nama dari yang berqurban)”kemudian barulah kita menyembelihnya.Namun seandainya lupa tidak menyebutkan nama dari orang yang berqurban, qurban tetap sah dan tetap atas nama orang yang berqurban tersebut karena nabi berkata “ sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya “

 

Tanya :

Apakah boleh menjual daging qurban ?

Jawab:

Berhati-hatilah jangan sampai menjual sesuatu dari apa yang telah kita qurbankan, baik itu dagingnya, tulangnya ataupun kulitnya, nabi berkata “man baa’a jilda udhiyatahu falaa udhiyatalah”artinya“ barang siapa menjual kulit dari apa yang diqurbankan maka dia tidak dianggap berqurban “ naudubillah. Pahala berqurban yang begitu besar rusak dan hilang gara-gara kita menjual kulit dari hewan yang telah kita qurbankan,

 

Tanya :

Bagaimanakah solusinya ?

Jawab :

            Sesuatu dari hewan yang kita qurbankan memang tidak boleh (haram) hukumnya untuk dijual termasuk kulit, namun islam mengajarkan cara bagaimana mengelola kulit tersebut atau menjadikan uang, diantaranya adalah dengan tukar menukar bukan dengan aqad jula beli, misalnya saja dengan menukar setiap lulang yang kita punya dengan uang 200 rb, atau dengan cara hadiah, saling memberi hadiah, satu orang memberi hadiah kulit dan yang diberi hadian menghadiahi dengan uang. Yang dimaksud dengan aqad jula beli adalah adanya salah satu dari 2 kalimat, yaitu kalimat “saya jual” atau kalimat “saya beli “, atau cara yang lain adalah dengan menghilangkan hak kepemilikan hewan qurban tersebut dengan mengasihkan kepada orang lain baru kemudian boleh untuk dijual karena sudah menjadi hak milik orang lain, bukan lagi atas nama qurban.

Masalah ini telah menjadi masalah awam (umum) dan sangat merata, banyak orang-orang menjual kulit dari hewan yang telah ia qurbankan, padahal hukumnya adalah haram, apalagi kalau sampai kulit dari hewan yang diamanahkan ke masjid atau mushola-mushola untuk disembelih dijual kulitnya dan uangnya digunakan untuk masjid, maka masjid di bangun bercampur dengan uang haram, sedangkan masjid adalah rumah Allah, banyak masjid yang telah kehilangan nur nya, nur masjid yang bisa mendatangakan dan menarik umat muslim untuk pergi ke masjid, ketiak nur itu telah berkurang atau bahkan hilang, maka tak salah jika sudah banyak yang meninggalkan masjid, maka berhati-hatilah.

 

Tanya :

Mana yang afdhol, menyembelih sendiri atau dititipkan ke masjid, ataukah ditranfer uang ke sebuah lembaga tertentu ?

Jawab :

Dalam sebuah hadist dikatakan “Nabi berqurban dengan dua kambing gibas berwarna putih yang bertanduk, nabi menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri, dengan membaca basmallah dan bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau pada kaki-kaki kambing”, dengan dasar hadist ini pulalah, bahwa yang afdhol ketika berqurban adalah

-          bagi laki-laki dengan menyembelihya sendiri jika dirasa dia memiliki kemampuan untuk menyembelih

-          bagi perempuan dengan mewakilkan / mengamanatkan pada orang laki-laki yang memiliki kemampuan untuk menyembelih

Adapun adat yang berjalan di indo dengan dititipkan / diamanahkan di masjid amatlah bagus mengingat tidak semua orang bisa menyembelih, namun meski kita sudah menitipkan ke sebuah masjid atau yang lainnya tetap kita harus mengontrolnya apakah mereka amanat ???

Adapun masalah transfer uang untuk qurban ke lain daerah, memang sudah menggugurkan kesunahannya tapi tidak sampai pada sasaran qurban, dan sangat berdosa/haram jika kita berqurban di daerah lain sedangkan tetangga kita / tetangga desa kita ada yang tidak bisa merasakan daging di hari tersebut

Disamping alasan lain yaitu sulitnya untuk mengontrol apakah mereka amanat ???  

Tanya :

Siapa yang membagikan ? bolehkah membaginya sendiri ?

Jawab :

Yang afdhol adalah si yang berqurban memberikan sendiri dengan mengantarkannya bukan mendatangkannya / mengundangnya ke rumah

Masalah yang terjadi di masyarakat adalah panitia qurban mendatangkan / mengundang yangberhak untuk datang mengambil di masjid, padahal cara mentasyarufkan daging qurban adalah dengan mengantarkan bukan mengundang

 

Fatwa : hendaknya jika kita berqurban di masjid untuk minta bagian bukan untuk dimakan sendiri melainkan kemudian kita serahkan / bagikan / berikan pada yang berhak secara langsung dengan tangan kita sendiri, untuk panitia qurban, hendaknya tidak semua dibagikan secara undangan melainkan ada beberapa bungkus yang dibagikan secara diantar, untuk mewakili keabsahan qurban

             

 

 

 

Tanya :

Criteria (dalam berat / gram) pembagian daging hewan qurban ?

Jawab :

Tidak ada criteria, yang pasti daging harus lebih banyak (secara umum bukan dengan berat), karena yang dianggap dari qurban yang dibagikan adalah daging, adapun tulang gajih, kulit dll tidak dikatakan daging qurban,

Disesuaikan dengan jumlah target sasaran dengan melihat jumlah daging kuban, dengan urutan keberhakan berdasarkan radius terdekat dari tempat penyembelihan dan pembagian

 

Tanya :

Berapa pembagian hewan qurban yang sebenarnya ???

Jawab :

Hewan qurban yang kita qurbankan pembagiannya berdasarkan haknya terbagi menajdi ;

-          secara umum ( boleh hukumnya) yaitu dibagi 3, 1/3 untuk dimakan sendiri, 1/3 untuk dishodaqohkan dan 1/3 untuk dihadiahkan,

-          makruh jika di shodaqohkan semua bukan haram sebagaimana difahami oleh beberapa orang dimana mereka menajdikan dasar surat al-hajj ayat 28 padahal ada ayat lain yang menjelaskannya yaitu di suarat al-hajj ayat 36

-          afdhol dishodaqohkan semuanya kecuali sepotong cukup buat lauk sekali makan

-          haram, dimakan semua

Tanya :

Qurban yang bagaimanakah yang tidak boleh bagi yang berqurban untuk memakan daging hewan yang diqurbankannya?

Jawab :

Ada beberapa jenis qurban yang tidak boleh bagi si qurban untuk memakan daging qurbanya, diantaranya

-          nadar, nadir ada dua ada nadar haqiqi seperti “ demi Allah atasku untuk berqurban dengan ini “atau lafad semisalnya, yang kedua adalah nadar hukmi (dihukumi nadir) misalnya seperti “ saya menjadikan hewan ini sebagai qurbanku “bahkan kapanpun dia mengucapkan hal tersebut, maka hukumnya menjadi wajib seperti nadar walaupun yang bersangkutan tidak tahu

-          hewan yang diniatkan oleh si qurban untuk orang yang sudah meninggal atau orang lain, maka tidak boleh bagi orang yang berqurban untuk memakannya

Permasalahan di masyarakat umum

-          Adapun apa yang terjadi pada masyarakat awam ketika mereka bertanya (ditanya) atas keinginan mereka untuk berqurban, dengan ucapan mereka “ ini adalah qurbanku” maka akan menjadi wajib, dan haram bagi mereka memakannya, dan tidak diterima alas an mereka bahwa yang mereka maksud adalah sunah.

Solusi : Untuk menghindari hal tersebut, maka ketika ada yang bertanya, maka yang ditanya jawablah dengan “ iya kami ingin menyembelihnya di hari ied “, lafad tersebut tidak menjadikan qurban wajib dengan penyebutan waktu penyembelihan

-          Banyak yang meminta daging kurban dari hewan yang diqurbankan, mereka menggunakan dasar 1/3 untuk dimakan, padahal mereka meniatkan untuk orang yang sudah meninggal

-          Qurban bersama-sama, dengan patungan 7 orang membeli sapi, baik itu dengan nama arisan, tabungan,gotong royong, berjamaah, bersam-sama, dll. Ketika ada salah satu dari 7 nama yang diniatkan untuk seekor sapi tersebut adalah orang yang sudah meninggal maka tidak boleh bagi yang berqurban (yang berqurban untuk yang meninggal tersebut) memakan sedikitpun dari daging sapi tersebut.

Fatwa : menyilangkan pemberian daging, kita beri dengan daging yang bukan dari hewan yang dia qurbankan melainkan dari daging hewan qurban lain 

 

Tanya :

Tujuan qurban ?

Jawab :

Ada 2 hal inti di dalam berqurban yaitu

- mengalirkan darahnya, tentunya dengan tujuan utama adalah mendekatkan diri “taqorrub” ilallah

- menshodaqohkan dagingnya, yaitu yang dimaksud dengan berbagi terhadap sesame dengan menyodaqohkan kepada yang berhak yaitu dengan memebrikan sebagian dari dagingnya kepada faqir miskin dan orang-orang yang tidak mampu dan membutuhkan

Salah sasaran :

Kebanyakan daging qurban yang ada di masjid-masjid tidak sampai pada faqir miskin yang membutuhkan yang sangat jarang mereka untuk merasakan daging karena tidak adanya kemampuan mereka untuk membelinya, kebanyakan daging-daging qurban tersebut diberikan pada orang-orang yang sudah mampu, misalnya kepala desa, tokoh masyarakat, orang-orang kaya di sekitar masjid meskipun mereka tidak berqurban, sanak keluarga panitia yang sudah mampu, bahkan rame-rame panitia mengambil cukup banyak dengan mengatasnamakan amill,

 

Sekian , wal afu mingkum

SUMBER :

-          Hasiyah Syekh Bajuri Ala Sarah Abi qosim ala matan Abi Sujak

-          Sarah Busro karim ala matan muqodimah

-          Hasiyah Syekh Syarbini Khotib bujairumi Ala Sarah Abi qosim ala matan Abi Sujak

-          Matjarur robih

-          Dan  kitab-kitab fiqh lainnya

Info : ingin menanyakan permasalahan / ilmu tentang qurban,

hubungi Ust. Ahmad Gholib  082132232007

 

 

Comments